4 KOMPETENSI GURU
Teacher’s competency
atau kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan
kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35
ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan
terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian
pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan
berencana.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang
tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan
mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru
berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan
perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi
guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan
profesi.
1. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian
seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia,
serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi:
- Kepribadian
yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan
norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang
guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
- Kepribadian
yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan
tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi
sebagai guru.
- Kepribadian
yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat
bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
- Kepribadian
yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat
memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
- Memiliki
akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai
dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
dan dapat diteladani oleh peserta didik.
2.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik,
dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang
mereka miliki.
Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai
berikut:
- Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru
harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk
mengajar peserta didik.
- Melakukan
rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan
pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi
pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar,
kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.
- Melaksanakan
pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta
melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
- Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi
proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan
menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar
agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta
memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
- Mengembangkan
peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang
guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat
mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial
yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul
dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan
masyarakat di sekitar sekolah.
Kompetensi sosial meliputi:
- Memiliki
sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi
terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang
keluarga, dan status sosial
- Guru
harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap
sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
- Guru
dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia
yang beragam kebudayaannya
- Guru
mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi
profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan
mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan
substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta
metodologi keilmuannya.
Kompetensi profesional meliputi:
- Penguasaan
terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat
mendukung pembelajaran yang dikuasai
- Penguasaan
terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran
atau bidang yang dikuasai
- Melakukan
pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
- Melakukan
pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan yang reflektif
- Menggunakan
teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.
Menurut Sudarmanto (2009:45), kompetensi adalah atribut untuk meletakkan
sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut tersebut
meliputi keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik tertentu.
0 Response to "4 KOMPETENSI GURU "
Posting Komentar