Menyontek - JAMAL PASSALOWONGI -->

Menyontek


Pada awalnya banyak yang menyangka kata yang benar adalah mencontek dari kata dasar contek, ternyata sangkaan itu keliru, kata yang benar adalah menyontek dari dasar sontek. Jadi turunannya adalah sontekan dan menyontek. Tapi maaf, bukan itu yang menjadi fokus saya kali ini. Fenomena menyontek saat ini, khususnya di Indonesia adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Mulai dari jenjang sekolah yang paling rendah sampai yang paling tinggi, bahkan sudah menjadi tradisi baru (budaya ‘pop’) dikalangan siswa.
Pertanyaannya tentu bukan siapa yang harus disalahkan dalam hal ini, tetapi lebih tepatnya apakah yang salah. Karena bila harus mencari siapa yang salah, maka boleh jadi semua salah baik itu, guru, siswa, masyarakat, dan negara. Tetapi bila pertanyaannya adalah apakah yang salah, maka boleh jadi proses dari hulu yang mengalami kecatatan dan menimbulkan riak yang tidak terelakkan sampai di hilir.  Pribahasa “Nila setitik merusak susu sebelanga” mungkin dapat menggambarkan kesadaran tentang adanya kerusakan dalam sistem pendidikan yang berimbas pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Entah dimana letaknya, boleh jadi letaknya ada pada benturan budaya tolong menolong dan sikap indivualistik seseorang, dan keduanya menjadi tidak berimbang dalam penafsiran atau malah salah kaprah, bagi guru mungkin anda pernah mendengar siswa mengatakan “ini menolong teman, dan menolong itu perbuatann baik-malah ada ayatnya dalam quran-” dari mana asal muasalnya, boleh jadi dari sebenarnya berasal dari sikap-sikap instan dunia modern yang secara tidak sadar menjadi patron  seluruh kalangan di dunia akademisi.
Tampaknya ini adalah masalah sistemik yang harus di selesaikan dengan sistemik pula, maka mulauilah dari awal. Pemerintah memberikan konsistensi dan kepastian dalam undang-undang, para pelaksana undang-undang bersikap profesional menjalankan undang-undang. Guru tidak memberi peluang pada siswa untuk menyontek, tokoh agama memberikan fokus pada sikap spiritual, penegak hukum boleh mengatakan bahwa kegiatan menyontek adalah kejahatan serius. Dan pada akhirnya harus ada yang memberikan motivasi pada siswa bahwa menyontek, memberi sontekan, adalah tradisi pembodohan terstruktur yang berujung pada kerusakan mental bangsa dan negara. Wallahu alam

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Menyontek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel