HUKUMAN BAGI SISWA
Beberapa kejadian telah memicu tulisan ini, benarkan saat ini siswa tidak boleh diberikan hukuman. Benarkah undang-undang perlindungan anak telah menyebabkan guru menjadi tidak berdaya di hadapan siswa. Dan benarkah kini banyak guru yang merasakan hotel prodeo (penjara) karena diadukan oleh orang tua siswa lewat undang-undang perlindungan anak No. 35 Tahun 2014. Bila dicermati arti kekerasan terhadap anak dalam undang-undang tersebut, terkait dengan perbuatan secara fisik dan psikis, dan ahli-ahli hukumlah yang akan berdebat sejauh mana indikator kesengsaran fisik dan psiki itu. Yang menjadi sorotan adalah guru sebagai pendidik yang sedang menjalankan tugas mendidiknya akan mendapatkan masalah bila mendidik dengan memberikan hukuman pada siswa. Dan memang pertanyaan mendasarnya benarkan ada jenis hukum yang dapat diberikan pada siswa untuk membuat efek pendidikan.
Teori menjelaskan bahwa hukuman
merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap
pelanggar hukum. Penerapan hukuman baik hukum sosial yang berkembang dalam
masyarakat, atau hukum negara memiliki tingkat efek jera yang berbeda-beda. Pun
dalam hal ini hukuman diberikan dengan kadar yang diusahakan setimpal dengan
perbuatan si pelanggar hukum.
Dunia pendidikan kita juga mengenal
jenis hukuman pada siswa, hukuman pada siswa tentu berbeda dengan penerapan
hukum adat, atau hukum negara, pemberian hukuman pada siswa dimaksudkan untuk
memperbaiki siswa yang berbuat salah dengan harapan agar selanjutnya tidak
melakukan kesalahan lagi atau insaf atas kesalahannya, insaf yang timbul dari
kesadaran hatinya, sehingga tidak ingin mengulangi lagi. Penyadaran atas
hal-hal yang menyebabkan masalah ini penting dengan maksud agar dengan usaha
sendiri (Self direction), mereka
dapat mengatasi dan memperbaikinya.
Agar siswa insaf, maka pendidik harus
memberikan penjelasan pada saat menjatuhkan hukuman, dalam hal apa mereka salah
dan apa akibat dari perbuatannya itu. Dengan demikian, siswa akan memahami
segala tingkah laku dan akibat dari perbuatannya. Hal semacam ini akan membawa
siswa pada kematangan berfikir dan kedewasaan.
Dengan uraian di atas berarti hukuman
tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara pedagogis apabila hukuman tersebut dapat menginsafkan siswa atas
perbuatannya yang salah. Siswa mempunyai pengertian tentang akibat perbuatan
yang baik dan buruk. Karena hal-hal yang demikianlah hukuman yang bersifat
memperbaiki sering disebut hukuman pedagogis.
Jadi
hukuman dapat diterapkan dalam pendidikan terutama hukuman yang bersifat pedagogis, menghukum bila perlu jangan
terus-menerus dan hindarilah hukuman jasmani. Karena dengan memberikan hukuman
fisik atau sering terkena hukuman, dapat saja berdampak pada psikologi si anak,
dan bisa jadi dengan pemberian hukuman yang tidak pedagogis, akan memberikan dampak permanen pada mental atau
psikologi siswa.
Oleh karena itu,
mempertentangkan hak guru untuk memberikan hukuman pada siswa sebagai bagian
dalam pendidikan, dengan hak anak dalam undang-undang perlindungan anak tentu
tidak relefan, karena hukuman dalam konteks pendidikan tidak akan membahayakan
secara fisik, hukuman itu hanya diharapkan memberikan efek psikis untuk menjadi
lebih baik di masa yang akan datang. Hanya guru yang berwawasan dapat memahami
konteks hukuman yang paedagois, dan
hanya guru kalap yang menghukum siswa tanpa konsep paedagogis, guru seperti ini akan berhadapan dengan undang-undang
perlindungan anak. Wallahu alam
hukuman yang tidak perlu fisik tapi mampu membuat siswa sadar
BalasHapusHukuman yg tidak perlu itu hukuman fisik sebab melanggar (HAM) sebab setiap manusia punya keunikan atau kelebihan masing"
BalasHapusMenurut saya, guru memberikan hukuman terhadap siswanya itu benar dikarenakan setiap siswa harus mempertanggung jawabkan kesalahan yg dia perbuat, terkecuali seorang siswa yg sangat egois dan sangat dimanja orang tuanya kemungkinan dia akan keberatan terhadap hukuman yg diberikan oleh gurunya sebingga ia mengambil jalan hukum dan menganggap hukuman yg diberikan gurunya adakah kekerasan fisik yg menganggu dirinya
BalasHapusMenurut saya, guru memberikan hukuman kepada seorang siswa karna kesalahan siswa itu sendiri sudah benar, agar siswa tersebut bisa mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah di perbuat. Akan tetapi ada juga siswa yang terlalu dimanjakan sehingga meski hukuman ringan pun langsung ia perbesarkan dan menganggap hukuman itu sebagai hukuman berat sehingga ia dengan cepat melibatkan (KPAI).
BalasHapusMenurut pendapat saya seorang siswa yang di berikan hukuman dari guru di sekolah boleh saja karena hukuman yang di berikan kepada siswa itu sebagai teguran supaya tidak melakukan pelanggaran dan agar seorang siswa dapat mempertanggung jawabkan kesalahan yang mereka lakukan agar nantinya,tapi seorang guru pun setidaknya memberikan hukuman ke pada siswa tidak memberikan perlakuan fisik terhadap siswanya
BalasHapusMenurut saya hukuman dengan menyentuh fisik akan membuat mental seorang siswa terganggu dan saran saya sebaiknya hukuman siswa tersebut dengan diberikan surat panggilan orang tua agar siswa tersebut diberikan nasehat oleh orang tua nya.
BalasHapusMenurut saya guru har
BalasHapusMenurut saya wajar guru memberikan hukuman kepada siswanya yang melanggar aturan sekolah, agar siswa tersebut tidak melakukan kembali pelanggaran
BalasHapus